Pengertian Illegal Content
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan menjadi :kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis)
hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content :
Pelaku:
Pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan
illegal content,
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content,
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan
illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
· Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang
lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya,
·
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
Contoh Kasus
dan Penyelesaiannya
1. Kasus
Video Porno Mahasiswi Universitas Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mendalami kasus tersebarnya video
mesum yang dilakukan alumni
mahasiswa Universitas Indonesia(UI),
polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli dalam proses penyelidikannya.
Diantaranya adalah ahli IT dan
ahli antropometri atau ahli pengukuran dimensi tubuh manusia.
"Ahli IT dan ahli Antropometri ini akan kita datangkan.
Ahli antropometri untuk mencocokkan wajah dan tubuh di dalam video dengan eks
mahasiswa UI, serta ahli IT untuk melihat dan melacak seputar video yang
tersebar termasuk penyebarnya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok
Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017). Menurutnya penyelidikan awal yang telah dilakukan adalah
bahwa gambar di video telah di screenshoot dan dipastikan bahwa wajah
perempuannya adalah eks mahasiswa UI.