Monday 14 May 2018

ILLEGAL KONTEN


Pengertian Illegal   Content
        Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
         Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi :kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content :
Pelaku:
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
· Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya,
· Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,

Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
1. Kasus Video Porno Mahasiswi Universitas Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mendalami kasus tersebarnya video mesum yang dilakukan alumni mahasiswa Universitas Indonesia(UI), polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli dalam proses penyelidikannya.
Diantaranya adalah ahli IT dan ahli antropometri atau ahli pengukuran dimensi tubuh manusia.
"Ahli IT dan ahli Antropometri ini akan kita datangkan. Ahli antropometri untuk mencocokkan wajah dan tubuh di dalam video dengan eks mahasiswa UI, serta ahli IT untuk melihat dan melacak seputar video yang tersebar termasuk penyebarnya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017). Menurutnya penyelidikan awal yang telah dilakukan adalah bahwa gambar di video telah di screenshoot dan dipastikan bahwa wajah perempuannya adalah eks mahasiswa UI.


No comments:

Post a Comment